Tampilkan postingan dengan label Lingkungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lingkungan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Februari 2017

Menata dan Memelihara Kebun Sekolah

Sekolah memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas bejalar-mengajar yang memadai, tentu disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan. Kebutuhan terhadap fasilitas ini adalah dalam rangka kelancaran berlangsungnya kegiatan bejalar-mengajar di sekolah. Selain itu juga memberi dampak psikologis, yaitu untuk memunculkan motivasi mengajar bagi guru, dan motivasi belajar untuk murid. Kombinasi dari kedua aspek tersebut akan meningkatkan kualitas pembelajaran, menjadi lebih produktif. Fasilitas sekolah yang dimaksud adalah berbentuk perlengkapan fisik yang memiliki hubungan dan interaksi langsung dengan siswa, dan memberi pengaruh yang signifikan dalam kegiatan belajar-mengajar. Fasilitas sekolah bisa menjadi sumber inspirasi dan kreasi seluruh warga sekolah, baik guru, karyawan maupun siswa. Beberapa fasilitas yang disediakan sekolah harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
1. Memadai
2. Nyaman dan menyenangkan
3. Aman
4. Sehat
5. Edukatif
6. Efektif

Dengan demikian fasilitas yang baik itu bukan yang serba wah, dengan harga yang selangit, dan teknologi tinggi dan modern. Tapi fasilitas yang baik itu diukur dari optimalisasi potensi yang ada. Misalnya saja, perpustakaan yang sederhana namun diperkaya dengan program-program yang kreatif, interaktif dan efektif tentu akan lebih baik dibandingkan dengan perpustakaan yang besar dan jumlah
buku yang melimpah namun sepi aktivitas. Demikian pula, perangkat komputer yang sederhana dengan jumlah terbatas akan memiliki nilai lebih ketika dibarengi dengan sekian banyak aktivitas kreatif. Diantara sekian banyak fasilitas yang disediakan oleh sekolah, diantaranya adalah fasilitas kebun sekolah. Beberapa sekolah menyediakan kebun sekolah sebagai tempat eksperimen, penghijauan, atau bahkan lebih jauh lagi sebagai sumber usaha.

Mimpi Buruk Berkebun di Sekolah
Sekilas mungkin anak didik kita bisa dibuat kebingungan ketika kita menawarkan kepada mereka, “Berkebun yuk di sekolah?”. Bingung karena ketika dilontarkan pertanyaan tadi, kemudian terlintas di pikiran mereka, Kebun Sekolah? ’Ndeso bangeeet! Tiap hari harus pergi ke kebun, memastikan apakah tanamannya baik-baik saja, barangkali ada kambing milik tetangga sekitar yang masuk ke kebun, melahap habis tanaman kita. Sungguh sangat merepotkan, pagi-pagi sudah mengeluarkan energi untuk lari kesana kemari menghalau kambing yang masuk. Setidaknya, repot untuk berteriak mengusir semua kambing tadi supaya ’angkat kaki’ dari kebun kita. “Hus! Hus! Hus! Sana pergi! Dasar kambing tidak tahu diri, masuk kebun orang tidak minta ijin pemiliknya dulu”. Nampaknya, kambingnya sendiri bisa dibuat tertawa mendengar kita menggerutu seperti itu. Darimana sejarahnya
ada kambing yang minta ijin dulu kalau mau masuk kebun orang. Namanya juga kambing. Belum lagi ’perlengkapan perang’ standar yang harus dibawa ke kebun, yang mungkin untuk sebagian anak didik kita berkata, engga banget deh! Di tangan kanan membawa cangkul, yang kiri membawa arit, di pinggang golok, di kepala topi caping khas petani. Terbayang, mereka pergi ke sekolah dengan membawa perlengkapan seperti itu, naik kendaraan umum pula. Sungguh menggelikan, sekaligus kasihan. Terlebih bagi anak didik kita yang sudah beranjak dewasa, memasuki masa puber, di mana mereka sudah memiliki rasa malu khususnya tampil di depan lawan jenisnya, sudah memiliki hasrat untuk bersolek, selalu ingin tampil menawan di depan lawan jenisnya. Bagi mereka, hal ini sangat mungkin menjadi perkara serius, pergi ke sekolah naik kendaraan umum dengan membawa seluruh perlengkapan perang tadi. Apalagi kalau seandainya di dalam kendaraan umum yang ditumpangi itu terdapat siswi-siswi cantik. Dan seterusnya...

Bangunkan Mereka dari Mimpi Buruk
Jelas, kalau pikiran yang seperti itu yang muncul ketika mereka diajak untuk membuat kebun di sekolah, itu tandanya mereka harus segera bangun dari tidurnya, karena mereka sedang tidur dan bermimpi buruk, mimpi buruk tentang repotnya mengelola kebun sekolah. Ya, semua pikiran tadi adalah mimpi buruk, bahkan terlalu berlebihan untuk menggambarkan realitas berkebun di sekolah. Padahal kenyataannya tidak sedramatis itu. Mereka terlalu khawatir akan sisi negatifnya, sehingga wajar pikiran yang keluar seperti itu. Coba seandainya mereka disodorkan fakta sisi positifnya, mereka pasti ingin segera praktek ke lapangan setelah membaca buku ini. Apa manfaat positif dari kebun sekolah? Dalam tulisan selanjutnya hal ini akan dibahas.

Manfaat Kebun Sekolah
Mulailah untuk memberikan penjelasan kepada anak didik kita apa saja manfaat kebun sekolah. Baik manfaat untuk mereka sendiri, untuk sekolah, termasuk manfaatnya untuk dunia. Sehingga, mereka tertarik untuk terjun mengelola kebun sekolah bukan hanya sekedar keinginan yang bersifat sementara, tetapi berangkat dari sebuah kesadaran yang mendalam akan manfaat kebun sekolah.

Manfaat untuk mereka
Menyalurkan bakat & kreativitas Remaja biasanya selalu dipenuhi dengan ide dan gagasan. Kreativitasnya selalu muncul seperti air di sungai, mengalir terus. Dorongan untuk aktif berkarya sangat besar, memiliki keinginan kuat membuat suatu kreatifitas sesuai dengan bakatnya untuk menunjukkan eksistensinya. Ada yang berkreasi di bidang musik, olah raga, akademis, sosial, termasuk di bidang keterampilan yang sedang kita bahas ini, keterampilan dalam berkebun. Menurut penelitian usia remaja merupakan masa emas (golden age) untuk pengembangan bakat dan kreatifitas.
Jadi harus dipahamkan kepada anak didik kita, bahwa jangan sampai merasa diri remaja kalau tidak memiliki kreativitas, tidak memiliki keinginan untuk berkarya, mengembangkan bakatnya. Sampaikan bahwa bila remaja kehidupannya seperti itu, dijamin pasti akan membosankan sekali. Bangun tidur, mandi, makan, berangkat ke sekolah, mendengarkan pelajaran dari guru di kelas, bubar sekolah, langsung pulang ke rumah, belajar, itupun belajar kalau besok ada ujian, kemudian setelah itu tidur. Besoknya? Ya, seperti itu lagi rutinitasnya. Tidak ada yang seru kan pola hidup yang seperti itu? Monoton, tidak dinamis. Kalaulah diumpamakan seperti nonton tv hitam putih. Hari geneee masih nonton tv hitam putih? Plis deh! So, Move! Move! Move! Ayo berkreasi! Buktikan Merahmu! (loh, serasa iklan yah).

Manfaat untuk sekolah
Membangun ketahanan pangan di sekolah Pernah mendengar istilah ketahanan pangan? Mmmh...nampaknya pernah dengar istilah itu. Kapan? Ya barusan! Yeee, cape deh! Atau mungkin hanya pernah mendengar saja, tapi tidak tahu apa maksud istilah tersebut? Kalau begitu, coba dilihat situsnya Departemen Pertanian RI di www.deptan.go.id, disana ada penjelasan tentang arti istilah ketahanan pangan. Dalam tulisannya disebutkan : Sesuai dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1996,
pengertian ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari: (1) tersedianya pangan secara cukup, baik dalam jumlah maupun mutunya; (2) aman; (3) merata; dan (4) terjangkau. Dengan pengertian tersebut, mewujudkan ketahanan pangan dapat lebih dipahami sebagai berikut: a. Terpenuhinya pangan dengan kondisi ketersediaan yang cukup, diartikan ke-tersediaan pangan dalam arti luas, mencakup pangan yang berasal dari tanaman, ternak, dan ikan untuk memenuhi kebutuhan atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral serta turunannya, yang bermanfaat bagi pertumbuhan kesehatan manusia. b. Terpenuhinya pangan dengan kondisi yang aman, diartikan bebas dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia, serta aman dari kaidah agama. c. Terpenuhinya pangan dengan kondisi yang merata, diartikan pangan yang harus tersedia setiap saat dan merata di seluruh tanah air. d. Terpenuhinya pangan dengan kondisi terjangkau, diartikan pangan mudah diperoleh rumah tangga dengan harga yang terjangkau. Jadi maksud dari ketahanan pangan tuh, yaaa...gitu deh! Maksudnya, di dalam tulisan yang dikutip tadi sudah cukup jelas disebutkan, yang ringkasnya, bagaimana supaya kita bisa memenuhi kebutuhan akan makanan pokok kita sehari-hari. Titik. Makanan harus selalu ada, itu merupakan kebutuhan pokok kita, alasannya karena, sebagaimana lagunya Serieus...rocker juga manusia. Dari mana sejarahnya ada rocker yang tidak makan, segarang apapun penampilannya, pasti butuh makan juga. Coba saja tanya langsung si Candil,
vokalisnya Serieus. Dan seterusnya...

Disadur dari Buku Menata dan Mengelola Kebun Sekolah Pengarang Indari Masuti Penerbit Indeks Jakarta. [Bab 1 dan 2]

Jumat, 20 Januari 2017

Aspek-Aspek Hukum Lingkungan

Aspek-Aspek Hukum Lingkungan
Sebagaimana dikemukakan oleh Koesnadi Hardjasoemantri, bahwa “hukum lingkungan di Indonesia dapat meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
1. Hukum Tata Lingkungan
2. Hukum Perlindungan Lingkungan
3. Hukum Kesehatan Lingkungan
4. Hukum Pencemaran Lingkungan (dalam kaitannya dengan misalnya pencemaran oleh industri, dan sebagainya)
5. Hukum Lingkungan Transnasional/Internasional (dalam kaitannya dengan hubungan antarnegara)
6. Hukum Perselisihan Lingkungan (dalam kaitannya dengan misalnya penyelesaian masalah ganti kerugian, dan sebagainya.)
Aspek-aspek diatas dapat ditambah dengan aspek-aspek lainnya, sesuai dengan kebutuhan perkembangan pengelolaan lingkungan hidup di masa-masa yang akan datang. Hukum lingkungan merupakan bidang ilmu yang masih muda, yang perkembangannya baru terjadi pada dasawarsa akhir ini. Apabila dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek lingkungan, maka panjang atau pendeknya sejarah tentang peraturan tersebut tergantung dari apa yang dipandang sebagai environment concern. Apabila peraturan tentang perumahan termasuk di dalamnya, maka “Code of Hamurabi” dari sekian abad sebelum Masehi merupakan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dengan ketentuannya yang menyatakan, bahwa sanksi pidana dikenakan kepada seseorang apabila ia membangun rumah sedemikian gegabahnya sehingga runtuh menyebabkan cederanya orang lain. Demikian pula dapat dikemukakan adanya peraturan zaman Romawi tentang jembatan air (aqueducts) yang merupakan bukti dari adanya ketentuan tentang teknik sanitasi dan perlindungan lingkungan. Dalam abad-abad akhir ini dapat dikemukakan adanya kasus di Inggris dari abad ke-17 yaitu adanya tuntutan oleh seorang pemilik tanah terhadap tetangganya yang membangun peternakan babi sedemikian rupa, sehingga baunya dibawa angin ke arah kebun si pemilik tanah. Dalam abad ke-18 dapat ditemukan peraturan-peraturan yang ditujukan kepada dikeluarkannya asap yang berkelebihan, baik dalam perundang-undangan Inggris maupun Amerika. Dalam abad ke-19, dengan menghebatnya revolusi industri, banyak peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan memuat ketentuan-ketentuan mengenai pengendalian asap, mengenai gangguan-gangguan yang ditimbulkan, mengenai pencemaran air, dan terutama di Inggris dengan adanya “gerakan sanitasi” juga ketentuan-ketentuan mengenai pembuangan dari tinja dan sampah. Telah dimulai dengan dikeluarkannya secara sistematis peraturanperaturan tentang hygiene perumahan. Dengan adanya penemuan-penemuan baru dalam bidang medis, telah dikeluarkan pula peraturan-peraturan tentang memperkuat pengawasan terhadap epidemi dan untuk mencegah menjalarnya penyakit di kota-kota yang mulai berkembang dengan pesat. Dengan demikian telah diletakkan dasar historis yang kuat untuk pengaturan lingkungan hidup melalui tindakan pemerintah guna melindungi kesehatan masyarakat. Namun demikian, sebagian besar dari hukum, baik berdasarkan perundangundangan maupun berdasarkan keputusan-keputusan hakim, yang berkembang sebelum abad ke-20, tidaklah ditujukan untuk melindungi lingkungan hidup secara menyeluruh, akan tetapi hanyalah untuk berbagai aspek yang menjangkau ruang lingkup yang sempit. Perkembangan yang berarti yang bersifat menyeluruh dan menjalar ke berbagai pelosok dunia dalam bidang peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup terjadi setelah adanya Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia di Stockholm pada tahun 1972.

Pengertian Hukum Lingkungan
St. Moenadjat Danusaputro membedakan antara Hukum Lingkungan modern yang berorientasi kepada lingkungan atau environment-oriented law dan Hukum Lingkungan klasik yang berorientasi kepada penggunaan lingkungan atau use-oriented law. Hukum Lingkungan modern menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang. Sebaliknya Hukum Lingkungan klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Hukum lingkungan modern berorientasi kepada lingkungan, sehingga sifat dan wataknya juga mengikuti sifat dan watak
dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan modern memiliki sifat utuh-menyeluruh atau komprehensifintegral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes, sedang sebaliknya Hukum Lingkungan klasik bersifat sektoral, serba kaku dan sukar berubah. Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Milieurecht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (natuurlijk milieu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Dengan demikian hukum lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh pemerintah, maka hukum lingkungan sebagian besar terdiri atas hukum pemerintahan (bestuursrecht). Di samping hukum lingkungan pemerintahan (bestuurrechtelijk millieurecht) yang dibentuk oleh pemerintah pusat, ada pula hukum lingkungan pemerintahan yang berasal dari pemerintah daerah dan sebagian lagi dibentuk oleh badan-badan internasional atau melalui perjanjian dengan negara-negara lain. Demikian pula terdapat
hukum lingkungan keperdataan (privaatrechtelijk millieurecht), hukum lingkungan kepidanaan (strafrectelijk milieurecht), sepanjang bidang-bidang Dan seterusnya...

Disadur dari Buku Aspek-Aspek Hukum Lingkungan Pengarang Mohammad Taufik Makarao Penerbit INDEKS Jakarta [Bab 1 hal 1]