Jumat, 20 Januari 2017

Aspek-Aspek Hukum Lingkungan

Aspek-Aspek Hukum Lingkungan
Sebagaimana dikemukakan oleh Koesnadi Hardjasoemantri, bahwa “hukum lingkungan di Indonesia dapat meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
1. Hukum Tata Lingkungan
2. Hukum Perlindungan Lingkungan
3. Hukum Kesehatan Lingkungan
4. Hukum Pencemaran Lingkungan (dalam kaitannya dengan misalnya pencemaran oleh industri, dan sebagainya)
5. Hukum Lingkungan Transnasional/Internasional (dalam kaitannya dengan hubungan antarnegara)
6. Hukum Perselisihan Lingkungan (dalam kaitannya dengan misalnya penyelesaian masalah ganti kerugian, dan sebagainya.)
Aspek-aspek diatas dapat ditambah dengan aspek-aspek lainnya, sesuai dengan kebutuhan perkembangan pengelolaan lingkungan hidup di masa-masa yang akan datang. Hukum lingkungan merupakan bidang ilmu yang masih muda, yang perkembangannya baru terjadi pada dasawarsa akhir ini. Apabila dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek lingkungan, maka panjang atau pendeknya sejarah tentang peraturan tersebut tergantung dari apa yang dipandang sebagai environment concern. Apabila peraturan tentang perumahan termasuk di dalamnya, maka “Code of Hamurabi” dari sekian abad sebelum Masehi merupakan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dengan ketentuannya yang menyatakan, bahwa sanksi pidana dikenakan kepada seseorang apabila ia membangun rumah sedemikian gegabahnya sehingga runtuh menyebabkan cederanya orang lain. Demikian pula dapat dikemukakan adanya peraturan zaman Romawi tentang jembatan air (aqueducts) yang merupakan bukti dari adanya ketentuan tentang teknik sanitasi dan perlindungan lingkungan. Dalam abad-abad akhir ini dapat dikemukakan adanya kasus di Inggris dari abad ke-17 yaitu adanya tuntutan oleh seorang pemilik tanah terhadap tetangganya yang membangun peternakan babi sedemikian rupa, sehingga baunya dibawa angin ke arah kebun si pemilik tanah. Dalam abad ke-18 dapat ditemukan peraturan-peraturan yang ditujukan kepada dikeluarkannya asap yang berkelebihan, baik dalam perundang-undangan Inggris maupun Amerika. Dalam abad ke-19, dengan menghebatnya revolusi industri, banyak peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan memuat ketentuan-ketentuan mengenai pengendalian asap, mengenai gangguan-gangguan yang ditimbulkan, mengenai pencemaran air, dan terutama di Inggris dengan adanya “gerakan sanitasi” juga ketentuan-ketentuan mengenai pembuangan dari tinja dan sampah. Telah dimulai dengan dikeluarkannya secara sistematis peraturanperaturan tentang hygiene perumahan. Dengan adanya penemuan-penemuan baru dalam bidang medis, telah dikeluarkan pula peraturan-peraturan tentang memperkuat pengawasan terhadap epidemi dan untuk mencegah menjalarnya penyakit di kota-kota yang mulai berkembang dengan pesat. Dengan demikian telah diletakkan dasar historis yang kuat untuk pengaturan lingkungan hidup melalui tindakan pemerintah guna melindungi kesehatan masyarakat. Namun demikian, sebagian besar dari hukum, baik berdasarkan perundangundangan maupun berdasarkan keputusan-keputusan hakim, yang berkembang sebelum abad ke-20, tidaklah ditujukan untuk melindungi lingkungan hidup secara menyeluruh, akan tetapi hanyalah untuk berbagai aspek yang menjangkau ruang lingkup yang sempit. Perkembangan yang berarti yang bersifat menyeluruh dan menjalar ke berbagai pelosok dunia dalam bidang peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup terjadi setelah adanya Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia di Stockholm pada tahun 1972.

Pengertian Hukum Lingkungan
St. Moenadjat Danusaputro membedakan antara Hukum Lingkungan modern yang berorientasi kepada lingkungan atau environment-oriented law dan Hukum Lingkungan klasik yang berorientasi kepada penggunaan lingkungan atau use-oriented law. Hukum Lingkungan modern menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang. Sebaliknya Hukum Lingkungan klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Hukum lingkungan modern berorientasi kepada lingkungan, sehingga sifat dan wataknya juga mengikuti sifat dan watak
dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan modern memiliki sifat utuh-menyeluruh atau komprehensifintegral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes, sedang sebaliknya Hukum Lingkungan klasik bersifat sektoral, serba kaku dan sukar berubah. Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Milieurecht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (natuurlijk milieu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Dengan demikian hukum lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh pemerintah, maka hukum lingkungan sebagian besar terdiri atas hukum pemerintahan (bestuursrecht). Di samping hukum lingkungan pemerintahan (bestuurrechtelijk millieurecht) yang dibentuk oleh pemerintah pusat, ada pula hukum lingkungan pemerintahan yang berasal dari pemerintah daerah dan sebagian lagi dibentuk oleh badan-badan internasional atau melalui perjanjian dengan negara-negara lain. Demikian pula terdapat
hukum lingkungan keperdataan (privaatrechtelijk millieurecht), hukum lingkungan kepidanaan (strafrectelijk milieurecht), sepanjang bidang-bidang Dan seterusnya...

Disadur dari Buku Aspek-Aspek Hukum Lingkungan Pengarang Mohammad Taufik Makarao Penerbit INDEKS Jakarta [Bab 1 hal 1]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar