Selasa, 14 Februari 2017

Tes Psikometri: Apakah itu?

Tes psikometri sering kali dilakukan dengan menggunakan kertas dan pena atau dengan menggunakan komputer, namun terkadang tes ini juga dapat dilakukan di lingkungan pekerjaan, tempat olahraga dan mesin lari otomatis. Apa pun bentuk tugasnya, tes psikometri didesain untuk menilai skor yang diperoleh. Skor bisa berdasarkan waktu pengerjaan maupun banyaknya pertanyaan yang dapat dijawab dengan tepat. Tes ini memungkinkan administrator tes untuk membuat perbandingan antara hasil seorang peserta tes dengan peserta lainnya sehingga seorang administrator tes dapat menyimpulkan bahwa kandidat A, misalnya, memperoleh skor yang lebih baik daripada kandidat B atau kandidat F,G, H, I, J dan K dinyatakan gagal! Jika Anda menghadapi tes psikometri sebagai bagian dari proses rekrutmen pekerjaan atau pendidikan dapat dipastikan bahwa jumlah orang yang mencalonkan diri untuk mengikuti proses rekrutmen tersebut jauh lebih besar dibandingkan jumlah lowongan yang tersedia. Beberapa organisasi paling banyak membutuhkan 40 orang untuk setiap lowongan. Pemilihan calon pekerja dan anak didik yang paling cocok biasanya dilakukan berdasarkan hasil tes yang dianggap paling adil dan objektif serta tidak memakan biaya. Setiap calon diundang untuk mengikuti tes dan hasil tes peserta akan dibandingkan untuk menentukan peserta yang akan mengikuti proses rekrutmen selanjutnya. Calon yang tersisa tidak dapat mengikuti proses rekrutmen selanjutnya. Banyak tipe tes yang digunakan, yang sifatnya spesifik maupun umum. Bisa berupa kuesioner yang bisa langsung diisi maupun beberapa subtes yang harus dikerjakan secara berurutan dalam waktu tertentu yang telah ditentukan per bagiannya dan hanya memiliki jeda waktu singkat di antara setiap subtes. Tes tersebut bisa dirancang untuk mengetahui stamina dan ketahanan juga bisa untuk mengetahui minat, kepribadian dan kemampuan. Contohnya antara lain:
• Tes IQ
• Penalaran verbal
• Analisis numerik
• Penalaran mekanis dan teknis
• Analisis diagram dan abstrak
• Tes sampel pekerjaan
• In-tray exercises
• Tes kemampuan pelatihan
• Kuesioner kepribadian
• Tes minat dan motivasi
Banyak istilah lain untuk menyebut bermacam-macam tes dan setiap tesnya bisa terdiri dari berbagai macam gaya dan tipe pertanyaan. Tes umumnya dibatasi oleh waktu, sedang kuesioner umumnya tidak memiliki batas waktu. Segera setelah Anda menyadari kebutuhan untuk lulus les dan melengkapi kuesioner, carilah informasi sebanyak-banyaknya mengenai kedua hal tersebut. Internet adalah sumber terbaik untuk mendapatkan informasi mengenai tes dan kuesioner, namun sebaiknya Anda sudah mengetahui dari organisasi penyelenggara rekrutmen mengenai jenis tes dan contoh soalnya. Meski Anda tidak mungkin mendapatkan tes yang sudah tak terpakai dan salinan asli tes tersebut. Namun jika Anda memiliki kesulitan yang akan memengaruhi kemampuan Anda menyelesaikan tes atau memengaruhi proses rekrutmen, segera beritahukan pada organisasi penyelenggara tes. Mintalah organisasi untuk menyiapkan bentuk tes yang berbeda untuk mengakomodasi kebutuhan Anda dan pada kondisi tertentu memungkinkan Anda mendapatkan penambahan waktu. Setelah tes, pihak organisasi diharapkan mau memberikan informasi mengenai hasil tes Anda, meski harus diminta terlebih dahulu. Berdasarkan hasil tes Anda, hendaknya pihak organisasi memberitahukan hal-hal yang menjadi kelebihan dan hal-hal yang harus Anda tingkatkan. Kebanyakan organisasi juga bersedia memberikan umpan balik hasil tes Anda melalui telepon.

Apa yang diharapkan pada saat tes
Kuesioner bisa Anda isi secara langsung atau dibawa pulang ke rumah dan dikembalikan bersama dengan surat lamaran. Namun, bisa juga Anda langsung diundang untuk mengikuti tes psikometri. Jangan terlambat! Berpakaianlah serapi dan sesopan mungkin. Anda adalah salah satu kandidat yang mungkin terpilih pada hari itu. Jika Anda khawatir kemungkinan akan mengikuti tes fisik, bawalah baju dan sepatu olahraga. Bacalah dengan cermat surat panggilan kerja, karena biasanya informasi seperti ini sudah tertulis di sana. Persiapkan semuanya dengan sungguh-sungguh. Mendapatkan hasil tes yang baik bukan hanya soal inteligensi dan kemampuan. Kerja keras dan kebulatan tekad juga memainkan peranan penting. Jika setelah selesai mengerjakan tes Anda tidak merasa lelah, mungkin Anda belum maksimal mengerjakannya. Diharapkan pada saat tes Anda dalam kondisi mental yang prima. Calon yang memperoleh hasil tes terbaik biasanya tidak dalam kondisi takut dan terbebani dengan tes. Kondisi mental seorang pemenang umumnya adalah seseorang yang memang mencari tantangan dan kesempatan. Anda berada di tempat tes untuk menunjukkan kemampuan Anda dan membuktikan kepada organisasi tempat Anda melamar, bahwa Andalah calon yang paling sesuai. Calon terbaik mengerjakan tes dengan kepercayaan terhadap diri dan kemampuan sendiri. Jika Anda tidak seperti itu, jangan berkecil hati. Setiap orang dapat mengembangkan kondisi mental yang prima ini. Rahasianya adalah pada persiapan. Mengikuti tes dengan persiapan yang baik dan menunjukkan bahwa Anda adalah kandidat yang terbaik. Persiapan yang baik membutuhkan banyak waktu untuk berlatih dan membuat Anda lebih siap untuk mengoptimalkan kelebihan dan meminimalkan kelemahan Anda. Jangan menunda waktu untuk memulai persiapan. Mulailah sesegera mungkin. Sangat penting untuk memperhatikan instruksi pengerjaan soal dengan cermat sebelum tes dimulai. Anda mungkin merasa cemas sehingga kurang dapat berkonsentrasi, namun tetaplah berusaha untuk fokus terhadap instruksi yang diberikan. Bacalah surat panggilan kerja Anda dengan cermat sebelum tes dilaksanakan karena umumnya instruksi tes sudah tercantum pada surat tersebut. Fokuskan perhatian pada keterangan mengenai jumlah pertanyaan dalam setiap subtes dan pastikan bahwa Anda sudah terbiasa dengan tipe setiap jenis soal. Lihatlah setiap akhir halaman, untuk memastikan sudah terdapat tulisan ‘selesai’. Anda pasti terkejut jika mengetahui banyaknya orang yang salah menyimpulkan bahwa mereka sudah sampai di akhir halaman soal yang harus dikerjakan. Mereka berhenti mengerjakan dan menunggu sampai waktu habis ketika seharusnya mereka masih harus mengerjakan soal yang tersisa. Tetaplah mengerjakan dan tentukan waktu yang efektif untuk mengerjakan setiap soal sesuai dengan waktu yang ditentukan. Sebaiknya Anda mengerjakan soal berurutan dari awal sampai akhir. Seimbangkan antara waktu dan keakuratan jawaban. Lebih baik jika Anda mengambil risiko dengan menjawab salah beberapa soal, namun tetap berusaha untuk menjawab setiap pertanyaan daripada Anda kehabisan waktu berkutat di soal tertentu saja. Latihan sangat membantu meningkatkan kemampuan ini. Jika Anda menemukan soal yang sulit, jangan putus asa. Teruslah berusaha––setiap orang pasti melakukan kesalahan. Anda mungkin menemukan soal selanjutnya jauh lebih mudah. Jika Anda tidak mengetahui jawabannya, tetaplah mencoba untuk menebak. Jika Anda tidak yakin dengan jawaban pilihan ganda, cobalah cari jawaban yang Anda perkirakan tidak masuk akal. Coret jawaban ini, dan pikirkan jawaban yang Anda anggap paling masuk akal. Cara ini diperkirakan dapat memperbesar peluang menjawab dengan benar.

Disadur dari Buku Bank Soal Tes Psikometri Pengarang Mike Bryon Penerbit Indeks Jakarta [Bab 1 hal 1].

Jumat, 03 Februari 2017

Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia

Hukum Perlindungan Konsumen merupakan masalah yang menarik dan menjadi perhatian Pemerintah Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan Konsumen merupakan hal yang sangat perlu untuk terus dilakukan karena berkaitan dengan upaya mensejahterakan masyarakat dalam kaitan dengan semakin berkembangnya transaksi perdagangan pada zaman modern saat ini. Perhatian mengenai perlindungan konsumen ini bukan hanya di Indonesia tetapi juga telah menjadi perhatian dunia. Dalam pertimbangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dikatakan, (a) bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945; (b) bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapat kan kepastian atas barang dan/jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen; (c) bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepatian atas mutu, jumlah dan keamanan barang dan/ atau jasa yang diperolehnya di pasar; (d) bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan ke mandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap perilaku usaha yang bertanggung jawab; (e) bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai (f) bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat; (g) bahwa untuk itu perlu dibentuk undang-undang tentang perlindungan konsumen. Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara umum mengatakan, ..“Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan infor matika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/ atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/ jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat ter penuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis kua litas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen. Di sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut di atas dapat mengakibatkan kedudukan pe laku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada po sisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.” Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Per lindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melaku kan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Upaya pemberdayaan ini penting karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha, yang pada dasarnya prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat keuntungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Prinsip ini sangat merugikan kepentingan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung. Atas dasar kondisi sebagaimana dipaparkan di atas, perlu upaya pemberdayaan konsumen melalui pembentukan undang-undang yang dapat melindungi kepentingan konsumen secara integratif dan komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat. Piranti hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas. Di samping itu, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini dalam pelaksanaannya tetap memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Hal itu dilakukan melalui upaya pembinaan dan penerap an sanksi atas pelanggarannya. Undang-undang tentang Perlindungan
Konsumen ini dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional bahwa pembangunan nasional termasuk pembangunan hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah dalam rangka membangun ma nusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah kenegaraan Republik Indonesia yaitu dasar negara Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945. Di samping itu, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini telah ada beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti:
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang;
  2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene; 
  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
  4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
  5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daft ar Perusahaan;
  6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
  7. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;
  8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri;
  9. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
  10. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
  11. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
  12. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
  13. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
  14. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang perubahan Atas Undang-undang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987;
  15. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten;
  16. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1989 tentang Merek;
  17. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  18. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran;
  19. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan;
  20. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAK) tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, Undang-undang Nomor 13 Tahun 97 tentang Paten, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek, yang melarang menghasilkan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang melanggar ketentuan tentang HAKI. Demikian juga perlindungan konsumen di bidang lingkungan hidup tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Dikemudian hari masih terbuka kemungkinan terbentuknya undang-undang baru yang pada dasarnya memuat ketentuan-ketentuan yang melindungi konsumen. Dengan
demikian, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan payung yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen. Rumusan Masalah Rumusan masalah Hukum Perlindungan Konsumen berdasarkan uraian dalam latar belakang tersebut adalah sebagai berikut: Bagaimana Pelaksanaan Hukum atau Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia? Atau dengan kata lain: Bagaimana Pelaksanaan Hukum atau Penegakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia?

Maksud dan Tujuan
Maksud penulisan buku ini adalah memberikan gambaran secara menyeluruh atau komprehensif tentang pentingnya pelaksanaan hukum di bidang Perlindungan Konsumen di Indonesia yang sekarang ini secara berkesinambungan dilakukan. Adapun tujuannya adalah memberikan sumbangan pemikiran kepada pihak terkait baik eksekutif (pemerintah pusat dan daerah), maupun masyarakat pada umumnya tentang bagaimana keadaan dan kondisi yang sebenarnya guna perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan konsumen di Indonesia.

Ruang Lingkup dan Sistematika
Ruang lingkup tulisan ini meliputi pelaksanaan Hukum Perlindungan Konsu men di Indonesia secara menyeluruh berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Metode dan Pendekatan
Metode yang digunakan dalam penulisan naskah ini adalah metode deskriptif analisis, yaitu metode yang dilakukan dengan memberikan gambaran umum dan menyeluruh mengenai pelaksanaan hukum di bidang perlindungan konsumen dimana penelitiannya dilakukan melalui studi kepustakaan dari berbagai referensi atau bahan bacaan yang tersedia serta yang relevan dengan materi yang dibahas. Adapun pendekatan yang digunakan dalam analisis pemecahan masalah ini adalah pendekatan secara komprehensif, integral, holistik, dan sistematik untuk mengungkapkan berbagai fakta atau kenyataan yang berkaitan de ngan pelaksaan hukum atau penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen di Indonesia. Pengertian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 1 menyatakan,
● Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. 2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Dalam Penjelasan Pasal 1 Angka 2 dikatakan,
● Di dalam kepustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses suatu produk lainnya. Pengertian konsumen dalam undang-undang ini adalah konsumen akhir. Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Negara Pakistan 1995,
● Konsumen atau “consumer” means any person who – (i) buys goods for a consideration which has been paid or partly paid and partly promised to be paid or under any system of deferred payment or hire purchase and includes any user of such goods but does not include a person who obtains such goods for re-sale or for any commercial purpose; or (ii) hires any goods or services for a consideration which has been paid or promised or partly paid and partly promised or under any system of deferred payment and includes any benefi ciary of such services. Dan seterusnya...

Disadur dari Buku Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia Pengarang M. Sadar-Taufik Makarao-Habloel Mawadi Penerbit Akademia Jakarta [Bab 1 hal 1]